Selamat Hari Lembaga Sosial Desa 2023
” Tetaplah Bersinergi untuk Membangun dan Menghidupkan Desa ”
Hari Lembaga Desa ditetapkan dengan aturan dari Pemerintah Daerah. Penetapan ini juga sesuai dengan pasal 18 serta pasal 18B UUD 1945 dimana Hari Lembaga Sosial Desa atau LSD selalu diperingati setiap tanggal 5 Mei. Adapun bunyi pasal 18B UUD 1985 adalah, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Info PPDB :
CP :
SMP Kristen 1 Surakarta : (0271)641305
Dinar Wulansari, S.Pd : 085727439990
Suprapti, S.Pd : 081548479744
Rahma Setyaningsih, S.Pd : 081393737363
– 24 Juli 2023 –
( Make From 5 Mei 2023 )